medanToday.com,MEDAN – Suasana ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 24 September 2025, mendadak tegang ketika Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu memotong keterangan saksi.
“Saudara saksi, jangan bohong. Itu bukan off-road, melainkan survei jalan yang akan ditender,” kata Waruwu menegur saksi Andi Junaidi Lubis, petugas keamanan Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Sidang kali ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Dua orang duduk di kursi terdakwa. Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, serta Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora. Namun bayang-bayang kasus ini menyeret lebih jauh, menyentuh eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bahkan melibatkan nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Rangkaian Pertemuan dan Peninjauan Jalan
Terungkap dalam persidangan, sebulan setelah dilantik sebagai Kadis PUPR, Topan Ginting menggelar pertemuan dengan Akhirun Piliang dan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025. Topik utamanya: proyek pembangunan ruas jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Sipiongot – Hutaimbaru di Padang Lawas Utara.
Sebulan kemudian, 22 April 2025, rombongan Gubernur Bobby Nasution dan Topan Ginting meninjau langsung ruas jalan rusak yang rencananya akan masuk tender. Warga Desa Sipiongot menyambut dengan spanduk dukungan agar jalan segera diperbaiki. Namun di balik sorak-sorai warga, hakim menilai kehadiran gubernur bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan bagian dari rangkaian survei proyek yang ternyata penuh kejanggalan.
Anggaran Siluman dari Pergeseran APBD
Kesaksian Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, membuka fakta mengejutkan. Menurutnya, proyek jalan senilai Rp165 miliar itu tidak tercantum dalam APBD 2025. Anggarannya baru muncul lewat mekanisme pergeseran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut.
Hakim Waruwu menyoroti persoalan ini. “Pergeseran anggaran sampai enam kali, apa dasar hukumnya? Jaksa, hadirkan Pj Sekda Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Semua orang sama di depan hukum,” tegasnya.
Keterangan lain datang dari Edison Pardamean Togatorop, Kepala Seksi Perencanaan PUPR Sumut. Ia mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam perencanaan kedua proyek jalan tersebut. Bahkan, penentuan konsultan perencana dilakukan langsung oleh Topan Ginting. “Saya tidak dilibatkan,” ucap Edison di hadapan majelis hakim.
Tender Kilat, Perencanaan Belakangan
Jaksa KPK Eko Wahyu membeberkan lebih jauh kejanggalan mekanisme tender. Pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, paket proyek diumumkan melalui lelang elektronik. Hanya enam jam berselang, pukul 23.34 WIB, Dinas PUPR sudah menetapkan PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pemenang.
Masalahnya, konsultan perencana justru baru menyerahkan dokumen detail pembangunan pada akhir Juli 2025. Proyek Sipiongot – Batas Labuhan Batu dikerjakan konsultan CV Balakosa Konsultan, sementara proyek Hutaimbaru – Sipiongot oleh CV Wira Jaya Konsultan. Artinya, tender sudah rampung sebulan sebelum perencanaan resmi disusun.
“Ini jelas melanggar prosedur. Pembangunan jalan bukan proyek mendesak, juga bukan Proyek Strategis Nasional yang bisa dilakukan tanpa perencanaan,” ujar Eko.
Bayang-Bayang Politik dan Tekanan Jabatan
Persidangan yang berlangsung sejak pagi itu memperlihatkan bagaimana jalur administrasi pembangunan di Sumut dipelintir untuk kepentingan kelompok tertentu. Hakim Waruwu bahkan berpesan kepada saksi agar tak takut kehilangan jabatan demi mengungkap kebenaran. “Takutlah kepada Tuhan, bukan kepada pejabat,” katanya lantang.
Kasus ini memperlihatkan segitiga kekuasaan: pejabat dinas, pengusaha kontraktor, dan payung politik pemerintah daerah. Anggaran yang seharusnya transparan, dialihkan melalui pergeseran misterius; proses lelang seharusnya obyektif, dipercepat seolah lomba kilat.
Di ujung sidang, publik semakin menanti langkah lanjutan: apakah majelis hakim benar-benar akan memanggil Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan, atau kasus ini berhenti pada level teknis. Satu hal jelas, skandal jalan Sipiongot bukan sekadar soal aspal dan batu kerikil, melainkan jalan panjang dugaan korupsi yang berkelindan dengan politik dan kekuasaan di Sumatera Utara.