medanToday.com,MEDAN — Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui telah menyuap sejumlah aparat penegak hukum dan pejabat daerah untuk mengamankan proyek jalan di Sumatera Utara. Pengakuan itu disampaikan Kirun saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dua proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 29 Januari 2026.

Kirun mengaku memberikan uang hingga Rp200 juta kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kepolisian resor (Kapolres) di wilayah Tarutung dan Mandailing Natal. Menurut dia, uang tersebut diberikan sebagai “pengamanan” agar proyek yang dikerjakan perusahaannya tidak dipermasalahkan secara hukum.

“Saya kasih supaya aman,” kata Kirun di hadapan majelis hakim.

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam itu memeriksa Kirun sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Hakim anggota As’ad Rahim Lubis mencecar Kirun terkait praktik suap yang disebut telah dilakukannya sejak 2014 untuk memenangkan tender proyek. Hakim menilai praktik tersebut menutup peluang perusahaan lain dan menciptakan persaingan tidak sehat.

“Kalau tidak memberi, saudara tidak dapat pekerjaan?” tanya As’ad.

Kirun membenarkan. Ia mengatakan suap dilakukan agar perusahaannya memperoleh dan mempertahankan proyek. Jawaban itu membuat hakim menilai Kirun hanya memikirkan keuntungan pribadi.

“Gara-gara saudara, orang lain tidak dapat kesempatan,” ujar As’ad.

Hakim juga mempertanyakan alasan Kirun tetap memberi uang kepada pejabat meski proyek telah diperoleh. Kirun menyebut pemberian itu dilakukan agar proyek tetap berjalan tanpa hambatan. Setiap kali terjadi pergantian Kajari atau Kapolres, kata dia, uang kembali diserahkan.

As’ad menegur Kirun karena menghalalkan suap demi mempertahankan bisnisnya. Hakim menyebut perbuatan tersebut telah menjerumuskan banyak pihak dan membuka borok tata kelola proyek infrastruktur di lingkungan PUPR.

Kirun mengaku baru menyadari kesalahannya setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Selain Kirun, jaksa KPK menghadirkan saksi lain, yakni Bendahara PT DNTG Mariam, Komisaris PT DNTG–PT Rona Na Mora Taufik Hidayat Lubis, serta Direktur PT RNM Rayhan Dulasmi Piliang.

Jaksa mendakwa Topan Ginting menerima suap Rp50 juta atau janji commitment fee 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli Efendi Siregar didakwa menerima Rp50 juta atau commitment fee 1 persen. Sementara Heliyanto didakwa menerima suap Rp1,4 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Kirun dan Rayhan untuk menggerakkan pejabat terkait agar menunjuk PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2025.