medanToday.com,ASAHAN – Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur seakan tak ada habisnya. “HT” bocah (11) tahun yang masih duduk di kelas 6 sekolah dasar, disalah satu sekolah di kecamatan Simpang Empat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka “FS” yang juga ayah tiri dari si korban, Selasa (29/11/2016).
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan terbongkarnya kasus ini karena si korban “HT” menceritakannya kepada tantenya dan akhirnya keluarga pun melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap korban dan saksi lainnya, pelaku “FS” sudah menjalankan aksi bejadnya sejak korban duduk bangku kelas 4 hingga kelaa 5.
“Pelaku sudah satu tahun melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Dan kita sudah tangkap pelakunya,” kata Bayu.
Selain itu, lanjut Bayu, dari hasil visum terbukti kemaluan korban ada luka robek akibat benda tumpul. Dan kini kondisi korban sudah mulai pulih meskipun masih trauma akibat kejadian ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Rusli Manik menambahkan pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumahnya dan dibeberapa tempat lainnya, dimana saat keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah.
Korban yang masih dibawah umur meronta dan sempat diancam oleh pelaku agar tidak berteriak dan melaporkan kasus ini kepada yang lainnya. “Kini korban dititipkan dirumah saudara lainnya agar lebih aman” papar Rusli.
Tersangka sendiri dari hasil pemeriksaan tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka, apalagi hasil visum menyatakan ada luka robek dan keterangan beberapa saksi sudah dimintai untuk melengkapi BAP.
“Rencananya kalau berkas sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan tersangka sendiri sudah dititipkn di Rutan,” jelas Kanit PPPA.
Sementara itu, keluarga korban berisinial CD yang mendampingi korban saat pemeriksaan berharap pelaku dihukum seberat beratnya. “Saya dan keluarga kecewa sama pelaku, dan berharap dihukum berat, biar dia nyesel” pintanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 jadi 20 tahun penjara. (mtd/bwo)
======