RUDAPAKSA Mahasiswi, HANSWELY HUTABARAT si Pemain Musik Ditangkap Polisi

Pelaku rudapaksa mahasiswi di Medan, Hanswely Hutabarat. MTD/Suhardiman

medanToday.com,MEDAN – Hanswely Hutabarat (22) ditangkap petugas Polsekta Sunggal. Pria yang berprofesi sebagai pemain musik ini ditangkap karena melakukan upaya pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial R Br Sitanggang (21).

Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kejadian berawal saat pelaku membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Setia Budi, Gang Bonsai, Simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Kamis 24 November 2016.

Tak lama korban meminta pulang, namun tidak diijinkan pelaku.”Pelaku kemudian menciumi korban dan meraba – raba tubuh korban,” kata Daniel, Senin (28/11/2016).

Lanjut di pagi harinya pada Jumat 26 November 2016 sekira pukul 05.30 wib, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, namun ditolak oleh korban.

Pelaku kemudian mengikat tangan korban menggunakan dasi dan menciumi serta meraba tubuh korban. “Pelaku yang terus memaksa membuat korban menggigit tangan pelaku,” ujarnya.

Tersangka yang digigit tangannya lalu meninju wajah korban berulangkali, dan korban mengalami lebam pada wajah. Pelaku kemudian membuka ikatan tangan, dan korban pun pergi dari kamar kos pelaku.

“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsekta Sunggal. Petugas kita yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat bersembunyi di samping kosnya,” jelasnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui segala perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 289 dan 351 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (mtd/sdm)