medanToday.com,MEDAN – Ditengah terungkapnya mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada upaya untuk kembali melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Upaya pelemahan tersebut dilakukan dengan cara meninjau ulang Undang Undang KPK yang sebelumnya juga pernah dilakukan. Hal ini terlihat dari akan diadakannya sosialisasi revisi UU KPK di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) pada hari Jumat 17 Maret 2017 oleh Badan Keahlian (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait dengan hal itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sutrisno Pangaribuan berharap para petinggi USU dapat segera membatalkan rencana sosialisasi tersebut. Sebab diyakini bahwa, rencana revisi tersebut bertujuan melemahkan KPK.
“Memberi tempat bagi sosialisasi revisi UU KPK akan menempatkan USU sebagai kampus yang dianggap mendukung revisi (UU KPK),” ujar Sutrisno yang merupakan Anggota Komisi C DPRD Sumut, Selasa 14 Maret 2017.
Ia menganggap, rencana pelaksanaan sosialisasi yang akan digelar di salah satu kampus favorit di Sumut ini diyakini sebagai ketidakmampuan USU dalam merancang kegiatan yang kreatif. Sehingga, ketika ada tawaran melakukan sosialisasi revisi UU KPK, USU seperti mendapat berkah, dan tanpa berpikir strategis USU langsung menerima tawaran BK DPR.
“Atau memang USU telah menentukan pilihan berdiri di pihak yang mendukung revisi UU KPK,” terang Sutrisno.
Jika benar (USU dukung revisi), tentunya itu bertolak belakang dengan 82 Universitas yang telah melakukan MoU dengan KPK sebagai mitra dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga ketika revisi UU KPK kembali bergulir, tercatat 160 Orang Guru Besar dari berbagai universitas bersepakat menolak rencana revisi tersebut.
Sutrisno yang juga lulusan USU ini menduga, berbagai kasus korupsi yang terjadi di lingkungan USU, dan sampai saat ini masih ditangani oleh penegak hukum diyakini berkaitan dengan kesediaan USU menerima sosialisasi revisi UU KPK ini.
“Berbagai kasus korupsi yang telah dan akan ditangani oleh penegak hukum di lingkungan USU diyakini turut menjadi energi yang menguatkan pilihan USU menerima rencana sosialisasi ini. BK DPR membangun simbiosis mutualisme dengan USU dalam hal penanganan kasus korupsi,” katanya.
“Tindakan ini membuktikan bahwa para petinggi USU selalu terlibat dalam dinamika politik partisan. Ketika rakyat memilih menolak revisi UU KPK, USU yang saat ini sangat jauh ketinggalan dari adiknya, UNIMED, justru bangga ketika dipilih sebagai tempat melakukan sosialisasi pelemahan KPK. Menyediakan tempat sosialisasi revisi UU KPK semakin menegaskan posisi USU yang semakin jauh dari rakyat,” imbuh Sutrisno yang meruoakan Alumni Teknik Kimia FT USU.
Lebih lanjut ia menyatakan, sosialisasi revisi UU KPK ini sebuah cara baru yang dipilih oleh DPR sebagai upaya mencari dukungan publik. Muaranya tentu legitimasi publik, paling tidak legitimasi kampus terhadap rencana revisi UU KPK.
“Diminta kepada Pimpinan USU untuk lebih kreatif dalam merancang kegiatan dan selektif dalam menerima kegiatan dari pihak luar. Pilihan yang tidak didasari atas pertimbangan rasional dan respon terhadap suara stakeholders diyakini akan membuat USU semakin kehilangan kepercayaan publik,” paparnya.
Momentum ini menurutnya hendaklah dijadikan untuk konsolidasi seluruh stakeholders USU dalam menjadikan USU sebagai kampus anti korupsi pertama di Indonesia.
Ia pun berharap, pimpinan USU agar lebih mengedepankan akal sehat dan menjunjung tinggi integritas. Harapannya itu didasari kecintaannya kepada almamater, dan sebagai wujud kerinduan atas kampus yang berpihak kepada keadilan, kebenaran, perdamaian, cinta kasih, demokrasi dan anti korupsi.
“Oleh karena itu, lebih tepat mengundang KPK untuk sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Jumat, 17 Maret 2017 daripada menyediakan panggung bagi BK DPR untuk sosialisasi rencana revisi UU KPK. Komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo hendaknya menjadi kerja bersama seluruh pemerintah dan juga perguruan tinggi. Sebagai tempat persiapan calon pemimpin bangsa, USU seharusnya lebih fokus terhadap upaya meningkatkan kapasitas anak bangsa. Memberi masukan, pikiran, gagasan kepada DPR agar mampu meningkatkan kinerja legislasi jauh lebih bermanfaat dibandingkan dengan mendukung revisi UU KPK,” tandas Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut ini. (mtd/bwo)
==================