MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Imron masih mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Warga Jalan Pancing III, Medan Tembung, ini merupakan tersangka pengedar narkoba. Dia ditangkap di Jalan Baru Gang Family, Medan Tembung, Jumat (30/9). Dari tangannya disita 3,5 gram sabu-sabu, timbangan elektrik dan plastik klip kosong.
Penangkapan Imron hanya sepekan sebelum pernikahannya dengan Supinah Bin Acip (22), Warga Jalan Bhayangkara Gang Masjid, Medan.
Mereka berencana menikah hari ini dan menggelar resepsi Minggu (9/10). Undangan sudah disebar, tempat dan katering pun telah dipesan. “Dia mengaku hasil penjualan sabu itu untuk biaya nikah,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang.
Meski Imron ditangkap, pernikahan tak batal. Supinah tetap bersedia dia peristri.
Ijab kabul diucap Imron di Masjid Nurul Falah, Kompleks Mapolrestabes, Medan, Jumat (7/10) siang. Di hadapan pejabat KUA Medan Perjuangan, dia menyerahkan uang tunai Rp 100 ribu sebagai mahar.
Pernikahan itu disaksikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, keluarga kedua mempelai, dan jamaah masjid. Sejumlah awak media pun mengabadikan momen sakral itu.(MTD/BWO/EFS)