medanToday.com,MEDAN –  ‎Seorang pemuda, bernama Fosinema Zebua, 18 harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya terhadap ST,17 seorang siswi salah satu SMU di Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra ET mengatakan, Warga Jalan PWS, Lorong Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah ini ditangkap personelnya pada Rabu 26 Juli 2017 atas laporan keluarga korban berdasarkanLP/1033/VII/2017/SU/NKB/Polrestabes/Sek Medan Baru.
“Pelaku kita tangkap dikediamannya,” ujar Kompol Hendra, Jumat, 28 Juli 2017.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari hubungan asmara yang terjalin antara pelaku dan ST yang merupakan warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Percut Seituan. Pelaku diketahui sering datang ke kost korban yang berada di Jalan Ayahanda, Medan Petisah.
Tak tahan untuk menahan nafsu birahinya, pelaku pun merayu korban dan akhirnya korban pun terpedaya. Pelaku pun berhasil menikmati tubuh kekasihnya tersebut sebanyak dua kali.
“Korban juga pernah dibawa menginap dengan pelaku. Hal ini diketahuo oleh keluarga korban,” ujar Kompol Hendra.
Mengetahui mahkota anaknya telah direnggut oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan hak tersebut ke Polisi meskipun puterinya dijanjikan untuk dinikahi.
“Pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak,” tandas Kompol Hendra.