medanToday.com, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manajer (GM) Hairos Waterpark, Edi Syahputra sebagai tersangka. Edi dinyatakan dan dikenakan Pasal 93 Junto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Junto Peraturan Menteri Nomor 017/Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10).
Irsan menjelaskan, kasus ini bermula dari viralnya rekaman video yang menunjukkan masyarakat berkerumun di sebuah kolam renang di masa pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kemudian pihaknya membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kolam tersebut berada Hairos Waterpark.
“Hasil penyelidikan diketahui telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Saat itu ada 2.800 orang yang berkumpul di kolam renang tersebut,” ucapnya.
Selain melanggar protokol kesehatan, pihak pengelola Hairos juga terbukti tidak memiliki izin dari kepolisian untuk menggelar acara musik dan mengundang banyak orang. Irsan menyebut,acara yang mengumpulkan banyak orang itu sengaja dilakukan pihak Hairos dengan menyebarkan selebaran yang mencantumkan potongan harga kepada para pengunjung.
“Selebaran sengaja disebar melalui media sosial dengan memberi potongan harga 50 persen dari harga tiket Rp45 ribu kepada setiap pengunjung yang masuk,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, rekaman video kerumunan orang berpesta di kolam renang beredar dan viral di media sosial. Dalam unggahan itu terlihat masyarakat yang berkumpul di kolam tak menghiraukan penularan virus Covid-19.
Setelah dilakukan penelusuran oleh personel gabungan, lokasi acara diketahui di kolam renang Hairos Waterpark yang berada di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut langsung melakukan tindakan tegas dengan menutup wahana wisata air itu. (mtd/cis)