medanToday.com, MEDAN – Satu kapal penangkap ikan bersama delapan awaknya ditangkap di Perairan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Kamis (11/10). Mereka kedapatan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan.
Berdasarkan informasi dihimpun, KM Cahaya Abadi berbendera Indonesia dihentikan personel Polair Polda Sumut di titik 2 mil arah selatan dari Pulau Tungkus Nasi, karena telah melakukan illegal fishing menggunakan peledak.
“Nakhoda berikut ABK ditangkap dinihari tadi pukul 00.30 WIB,” kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Yosi Muhamartha.
Dari kapal bermesin 6 silinder itu ditemukan sejumlah bahan peledak yang diduga digunakan untuk menangkap ikan (destructive fishing). Di antara benda yang diamankan yakni 1 goni potasium dengan berat sekitat 25 kg, 100 butir kep sumbu peledak, 100 botol kaca, 3 kaleng cat warna perak dengan berat masing-masing 1 kg, 2 bal korek api kayu, 2 bungkus sio.
Turut pula diamankan satu unit sampan tanpa mesin, satu unit GPS, satu sonar, satu eksamplar dokumen kapal, satu kompresor, tiga gulung selang angin, empat movis selam, empat masker selam, satu teropong, satu set tangguk ikan, dan limafiber ikan berdaya tampung 800 kg.
Dari delapan awak KM Cahaya Abadi yang diamankan, terdiri dari seorang nakhoda dan tujuh anak buah kapal (ABK). Nakhoda yang diamankan berinisial W, sedangkan ABK-nya masing-masing He, Aw, Sa, TH, HM, RH, dan DS. Seluruhnya merupakan warga Tapteng.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Dermaga PPN Sibolga,” jelas Yosi.
Dia menegaskan, praktik pengeboman ikan harus dihentikan demi kelangsungan hidup biota laut. “Pengeboman ikan di laut bukan saja merusak lingkungan hidup sekitar, tapi juga sudah banyak menelan korban para nelayan yang kehilangan sebagian anggota tubuh, seperti tangan dan kaki puntung, karena ledakan bahkan ada yang sampai meninggal dunia,” jelasnya. (mtd/min)
========================