MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Badan Narkotika Nasional menyita ratusan ribu butir pil ekstasi dan puluhan kg sabu dari penangkapan tiga pelaku narkoba di Jalan TB Simatupang, Sunggal, Medan, Selasa, 18 Oktober 2016 malam.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap BNN di Medan beberapa waktu lalu.
“Barang bukti yang disita ada kurang lebih 100 ribu butir pil ekstasi, happy five atau A 5 kurang lebih 50 ribu butir dan narkotika jenis sabu atau yang sering kita sebut kristal metahamptamine kurang lebih 38 kilogram,” ungkap Irjen Arman Depari di Jalan TB Simpatupang, Sunggal, Medan, Rabu (19/10/2016).
Arman menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tiga orang tersangka yang berinisial, JUM,49, warga Aceh Tamiang, IRL, 33, warga Medan dan ABM, 51,warga Aceh telah diikuti sejak pukul 14.00 WIB.
“Kita mengikuti dan mencurigai satu buah kendaraan yang kita duga membawa narkoba dengan penumpang kurang lebih tiga orang dari perbatasan Aceh. Kita melakukan pembuntutan atau mengikuti kendaraan tersebut. Hingga kemudian kita pastikan bahwa kendaraan yang diikuti adalah target,” jelas Arman.
Setelah dipastikan dengan benar mobil bernopol BK 1804 PK tersebut merupakan target, petugas BNN langusng melakukan penyergapan sekitar pukul 19.00WIB. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukanlah berbagai jenis narkoba.
“Saat menggeledah badan tersangka, satu diantaranya melawan dan berusaha melepaskan diri. Sehingga anggota BNN melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan yang bersangkutan dan membrikan tembakan dua kali dan yang bersangkutan rubuh,” bebernya.
Petugas sempat memberikan pertolongan dengan membawa tersangka JUM, 49 ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan tersangka menghembuskan nafasnya saat tiba di rumah sakit dokter menyaatakan tersangka meninggal.
Bersamaan dengan penangkapan itu, BNN juga menyita uang tunai Rp 12 juta, alat komunikasi dan kendaraan Toyota Rush BK 1804 PK yang digunakan. BNN pun masih terus mengembangkan kasus tersebut. (mtd/bwo)