medanToday.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Dalam operasi senyap ini, tim penindakan KPK juga mengamankan empat orang lainnya.
Bupati Pangonal ditangkap di Bandara Soekarno Hatta bersama dengan ajudan. Sedangkan tiga lainnya ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Bupati Pangonal diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat penangkapan, KPK juga menyita transaksi keuangan dari pihak swasta kepada orang nomor satu di Labuhanbatu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui acch.kpk.go.id, Bupati Pangonal memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5 miliar.
Bupati Pangonal terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 7 Oktober 2016. Pangonal merupakan Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021.
Dalam LHKPN tersebut, tercatat dia memiliki harta tidak bergerak berupa 30 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya, di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Deli Serdang, dan Kota Medan, Sumatera Utara dengan nilai Rp 2,6 miliar.
Sedangkan harta bergerak Bupati Pangonal berupa mobil Ford Fiesta senilai Rp 200 juta, Mitsubishi Truck senilai Rp 600 juta, dan Mitsubishi Strada Triton senilai Rp 402,5 juta.
Bupati Pangonal juga tercatat memiliki logam mulia senilai Rp 38,7 juta. Sedangkan giro atau setara kas lainnya sejumlah Rp 1,1 miliar.(mtd/min)
============================