Polisi Syariat Aceh Razia Pakaian Islami, 50 Warga Berbaju Ketat Didata

polisi syariat aceh gelar razia pakaian islami. Merdeka.com

medanToday.com, ACEH – Polisi syariat Islam Provinsi Aceh menggelar razia yang tidak menggunakan pakaian Islami, Rabu (18/7) di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Ada 50 orang terjaring karena menggunakan pakaian ketat dan celana pendek. Setelah diberikan nasihat di lokasi dan dicatat identitasnya, pelanggar kemudian diminta untuk melanjutkan perjalanan.

Polisi syariat Islam hanya menghentikan setiap pelanggar yang menggunakan sepeda motor dan becak, baik wanita berpakaian ketat maupun laki-laki yang menggunakan celana pendek. Sedangkan yang menggunakan mobil dibiarkan lolos tanpa ada pemeriksaan.

Setelah dihentikan petugas langsung meminta identitas terlebih dahulu. Bila yang dihentikan non-muslim diminta untuk melanjutkan perjalanan kembali. Ini sesuai dengan qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam, aqidah dan ibadah.

“Ini kegiatan rutin kita laksanakan sampai akhir tahun. pelanggar 18 laki-laki dan 32 perempuan. Setelah dicatat identitas dan dilakukan pembinaan, mereka diminta melanjutkan perjalanan kembali,” kata Kepala Seksi Pengawasan Polisi Syariat Provinsi Aceh, Syauqas.

Syauqas mengaku berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 ini setiap pelanggar hanya dilakukan pembinaan. Qanun tersebut tidak mengatur denda atau penindakan hukuman.

Meskipun ia berharap ada revisi qanun, agar setiap pelanggar yang masih melakukan perbuatan yang sama secara berulang kali ada sanksi. Sehingga akan ada efek jera kepada setiap pelanggar.

“Database kita bahkan ada yang sudah melanggar berulang kali, tapi kita tidak bisa beri sanksi, karena qanun belum mengatur adanya hukum,” tutur dia.

Katanya, termasuk pengendara mobil belum bisa dilakukan pemeriksaan, karena Standar Operasional Prosedur (SOP) belum mengatur tata cara pemeriksaan dalam mobil. Hingga saat ini, hanya dilakukan pemeriksaan pelanggar yang menggunakan sepeda motor atau becak.

Oleh karena itu, ia berharap akan ada revisi qanun agar ada penindakan tegas, serta bisa melakukan pemeriksaan bagi pelanggar yang berada di dalam mobil.”Kami akan coba sampaikan kepada pimpinan nantinya, agar bisa berkoordinasi dengan legislatif untuk direvisi,” imbuhnya.

Ia meminta kepada masyarakat Aceh agar mematuhi aturan yang telah diatur dalam qanun. Ini mengingat Aceh melaksanakan hukum syariat Islam, bagi yang muslim diwajibkan untuk mematuhinya.”Kepada masyarakat agar lebih memahami, kita Aceh melaksanakan syariat Islam,” tutupnya. (mtd/min)

 

=================================