medanToday.com, PONTIANAK – Jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana Rutan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat berhasil dibongkar Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, termasuk seorang sipir.
“Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar berhasil melakukan penangkapan tersangka pidana narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo kepada wartawan, Senin (8/10).
Para tersangka adalah IS, MAN dan LI sebagai kurir. Kemudian narapidana berinisial Dar, Iwan, Burhanudin alias Boang, serta PNS sipir Wahyu.
Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (4/10) sekira pukul 22.00 WIB. Tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada kurir laki-laki yang akan mengantar paketan ekstasi dari entikong dengan menggunakan menggunakan taksi.
Mendapat informasi tersebut, tim bergerak ke sekitaran Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00.50 WIB, tim melihat mobil melewati Kampus IPDN Jalan Trans Kalimantan, setelah itu tim melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu bungkus barang yang diduga narkotika yang diletakkan di belakang sebelah kiri. Polisi juga mengamankan tersangka IS. Hasil interogasi, IS diperintah narapidana Dar.
Esok harinya, polisi menangkap Man dan LI di gang Teluk Melano, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Hasil interogasi keduanya, narkoba yang dimiliki adalah milik Dar.
“Dari percakapan bahwa Narapidana Dar. Dar memerintahkan agar Man menghitung jumlah keseluruhan ekstasi dan memisahkan 400 butir ke dalam kemasan, masing-masing 100 butir dan diantar ke sipir Rutan Kelas II A Pontianak, Wahyu alias Pajang. Setelah itu tim menghitung jumlah keseluruhan dari pil ekstasi yaitu 2.056 butir, dan tim juga memisahkan 400 butir sesuai dengan perintah dari narapidana Dar,” lanjutnya.
Kemudian tim gabungan menangkap petugas Sipir Rutan Kelas II A Pontianak, Wahyu sedang mengambil bungkusan narkoba dari Dar di Jalan Sungai Raya Dalam di depan Kompleks Permata Khatulistiwa.
“Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap petugas Sipir Rutan Kelas II A, dan dari hasil interogasi bahwa petugas sipir diperintahkan oleh narapidana Dar dengan upah sebesar Rp 500.000,” terang Nanang.
Tim gabungan lantas penjemputan Dar dan narapidana lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, yaitu Andi dan Burhanudin di Rutan Kelas II A Pontianak.
“Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB tim membawa tersangka berikut barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya. (mtd/min)
=====================