TSK Dugaan Kasus Makar, Rachmawati Soekarnoputri Akan Ajukan Praperadilan

0
497
Rachmawati Soekarnoputri. (sumber:tempo)

medanToday.com,JAKARTA – Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian menyatakan, akan mengambil langkah hukum termasuk praperadilan atas tindakan polisi yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kasus makar.

“Setelah selesai pemeriksaan, tentunya akan ada upaya hukum lebih lanjut (pengajuan praperadilan). Sekarang kan masih sakit Bu Rachmawati,” ujar Aldwin pada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, saat ini kliennya itu masih dalam masa pemulihan kesehatan. Rachmawati pun belum siap bila harus diperiksa kembali terkait dugaan kasus makar tersebut. Hanya saja, kliennya akan selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan polisi.

Aldwin menerangkan, tuduhan makar terhadap kliennya itu mengada-ada dan terlalu jauh. Sebab, makar itu kegiatan terencana dan harus matang serta mengandalkan power.

Namun, saat bubar massa demonstrasi 212 itu semuanya landai saja, tak ada perlawanan. Bahkan, tak banyak yang tak tahu kalau Rachma itu telah ditangkap polisi.

“Artinya memang tak ada perencanaan upaya makar, itu tak pernah ada dari Bu Rachma,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, dari 11 aktivis dan tokoh yang ditangkap dan ditetapkan tersangka itu, tiga orang ditahan polisi, yakni Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

“Dua tersangka ITE (Rizal Kobar dan Jamran) yang kakak beradik itu, mereka sudah lama posting di akun medsos berkaitan hate speech. Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka konten-konten berkaitan hate speech, salah satunya terhadap Cagub DKI. Menyerang seseorang dengan harapan kebencian itu akan tumbuh di situ,” tuturnya.

Dalam kasus 11 tersangka itu, lanjutnya, polisi pun mengamankan beberapa konten yang bermuatan pidana, surat dan saksi. Adapun penahanan hanya dilakukan pada tiga orang tersebut merupakan wewenang subjektivitas penyidik. Sedang delapan tersangka lainnya meski tak ditahan kasusnya tetap berjalan.

“(Sumber dana) Masih dikembangkan penyidik, kami pun masih mendalami sejumlah saksi dan ahli,” paparnya.

Argo menambahkan, soal pernyataan pengacara para tersangka yang menyebutkan tindakan delapan orang itu jauh dari kata makar, polisi pun tidak mempersoalkannya. Sebab, tersangka yang tak terima itu dipersilakan melakukan upaya hukum lainnya.

“Penyidik memiliki berbagai pertimbangan (menetapkan seseorang sebagai tersangka), punya alat bukti, nanti bisa kita uji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan atau merasa tak sesuai aturan. Silakan saja (praperadilan).”

“Soal pemeriksaan RS, menunggu kalau kondisi kesehatannya sudah membaik, kan tidak mungkin saat sakit kita periksa,” imbuhnya.  (mtd/min/sindoNews.com)

 

========