medanToday.com,MEDAN – Dampak tindakan sepihak oleh Plt.Camat Medan Selayang yang tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melakukan penutupan akses jalan di Setia Budi menuai protes warga, karena merasa dirugikan.
Pasalnya, Kebijakan sepihak Plt. Camat Medan Selayang yang dinilai arogansi itu melampaui kewenangan yang menjadi tufoksi Dishub Kota Medan dan Polantas. Kewenangan yang harusnya didasari pertimbangan serta alasan hukum yang kuat, menutup Jalan Setia Budi yang termasuk jalan primer menghubungkan ke jalan sekunder akses warga berdomisili di sekitarnya.
Seorang warga bernama Ikbal merasakan dampak dari tindakan sepihak Plt.Camat Medan Selayang yang tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke warga. Tambah lagi,dan ternyata belum mendapatkan persetujuan dari atasannya.
“Ini telah menimbulkan kemacetan dan terjadinya beberapa laka lantas. Disamping adanya protes warga yang merasa dirugikan atas kebijakan otoriter Plt. Camat Medan Selayang sepihak ini,” kata Ikbal, kepada wartawan, Senin (17/10).
Menurut Ikbal, kebijakan Plt. Camat Medan Selayang tersebut sangat bertolakbelakang dengan kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution, atas keberhasilan Medan mecapai PPKM Level 2 yang memulai kembali aktivitas warga secara prokes.
Memperhatikan surat Plt. Camat Medan Selayang tanggal 16 Oktober 2021, ternyata masih sebatas usulan yang belum mendapat petunjuk tertulis lebih lanjut atas usulan tersebut baik dalam surat keputusan atau kebijakan resmi.
“Ironisnya penutupan jalan tersebut telah menimbulkan keputusan diskriminasi. Karena hanya menutup Persimpangan Pasar 6 Jalan Kenanga Raya, Pasar 1, Pasar 3 Jalan Cempaka, Jalan Setia Budi,” kata Ikbal.
Sementara, lanjut Ikbal, persimpangan menuju Perumahan Setia Budi Indah dibiarkan terbuka. Kebijakan diskriminasi ini sangat melukai hati warga yang merasa dibedakan. Ini mereka rasakan bagaikan warga kelas rendah dari warga Perumahan Setia Budi Indah.
“Seyogyanya Walikota Medan Bobby Nasution, meninjau ulang kembali kapasitas dan kompetensi Plt. Camat Medan Selayang. Terlebih petugas yang menutup jalan, bukanlah petugas yang berwenang yaitu kumpulan kepala lingkungan setempat,” tegas Ikbal.
“Bahkan pejabat Kasi Trantib dan Camat tidak kelihatan batang hidungnya ketika hendak dimintai konfirmasi. Karena penutupan tersebut tidak diketahui mulai tanggal berapa hingga tanggal berapa. Bahkan di luar jam ketentuan yang diusulkan oknum Plt. Camat yaitu jam 18.00, bahkan jam 12.00 pun ditutup,” tutup Ikbal.
=============================