Update 25 April: 8.607 Kasus Corona, 720 Wafat & 1.042 Sembuh

0
176
ILUSTRASI | Petugas medis memperagakan penggunaan bilik pengaman hasil inovasi tim pengajar dan mahasiswa di Rusunawa, Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

medanToday.com,JAKARTA – Jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu (25/4) mencapai 8.607 orang. Dari jumlah itu pasien yang meninggal sebanyak 720 orang, sementara 1.042 orang dinyatakan sembuh.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan data tersebut merupakan data yang diperoleh pemerintah per Sabtu (25/4) pukul 12.00 WIB.

“Pasien positif bertambah 396, total 8607. Sembuh 1042 orang,” kata Yurianto melalui keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (25/4).

Selain tambahan kasus positif baru, jumlah orang yang meninggal dunia bertambah 31 orang, dan yang sembuh juga bertambah 40 orang.

Sejak sepekan terakhir, jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 cenderung mengalami penurunan, sedangkan pasien sembuh sebaliknya terus meningkat.

Pada Jumat (24/4) terdapat penambahan 436 kasus baru. Sementara jumlah orang yang meninggal dunia bertambah 42 orang dan yang sembuh bertambah 42 orang.

Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.

Covid-19 juga telah menyebar di 34 Provinsi dan 267 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sebagai upaya dalam percepatan penanganan covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah telah mencegah masyarakat untuk mudik dengan menerapkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Meski demikian masih ada jenis kendaraan tertentu yang tetap diizinkan dipakai pada periode tersebut.

Larangan mudik selama 38 hari ini berlaku pada daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.

Sejumlah sanksi pidana berupa denda dan juga kurungan penjara akan diberlakukan bagi pemudik. Namun, sejauh ini pihak kepolisian masih berupaya mengedepankan pemberian sanksi dengan meminta kendaraan untuk putar balik di tengah perjalanan.

===================