medanToday.com, JAKARTA – M Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Usain diperiksa 12 jam, penyidik akhirnya menahan pentolan FPI tersebut.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dilansir dari Antara Minggu (13/12) dini hari.
Argo menjelaskan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sampai 31 Desember mendatang.
Argo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq. Diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran Prokes.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di masa pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (mtd/min)