JAKARTA,MEDAN-TODAY.com – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara. “Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak,” kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
“Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan. Kami nyatakan banding,” kata Otto Hasibuan, pengacara Jessica.
Setelah pembacaan putusan tersebut, Jessica langsung menghampiri kuasa hukum kemudian berbincang dengan mereka tentang putusan 20 tahun penjara tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui ketua majelis hakim Kisworo, telah memvonis Jessica Kumala Wongo berupa hukuman penjara 20 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban meregang nyawa setelah menenggak es kopi Vietnam yang dipesan temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. (mtd/Ant)