medanToday.com,MEDAN – Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman menegaskan pemanggilan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengganggu kinerja lembaga legislatif tersebut.
“Saya yakinkan pada anda, tidak ada satu langkah pun yang mengganggu pelaksanaan tugas-tugas dewan, apapun yang terjadi,” ujar Wagirin di gedung DPRD Sumut, Senin (29/1/2018).
Politisi dari Fraksi Golkar ini menekankan bahwa seluruh anggota DPRD Sumut tetap patuh pada peraturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga para wakil rakyat tersebut akan memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
“Tidak pernah ada sejarahnya anggota dewan yang dipanggil, siapapun, tidak taat, semua taat,” katanya.
BACA JUGA:
46 Nama Mantan Anggota DPRD Sumut Yang Akan Diperiksa KPK di Markas Brimob
Terkait beberapa anggota dewan yang masuk daftar KPK tidak menghadiri rapat paripurna hari ini, menurut Wagirin, hal itu tidak ada kaitannya dengan pemanggilan tersebut dan tidak mengganggu jalannnya rapat paripurna dewan.
“Kalau soal tidak hadir mungkin ada hal lain. Tidak ada bentuk larangan kalau dia minta izin. Sidang gak ada masalah kan tetap jalan kan. Selama saya jadi pimpinan dewan, belum ada kendala satu apapn yang menghambat sidang DPRD Sumut,” imbuhnya.
Disinggung mengenai adanya “uang ketok” APBD Sumut yang menyeret nama sejumlah anggota dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019, Wagirin menegaskan bahwa pembahasan APBD 2017 dan 2018 yang cukup alot bersih dari masalah tersebut.
“APBD 2017 dan 2018 tidak ada uang seketippun dari eksekutif ke DPRD, apakah akibat uang ketok atau deal-deal politik atau apapun namanya,” cetusnya.
Menurut Wagirin, berlarut-larutnya pembahasan APBD 2018 karena pihaknya berhati-hati dalam membahas anggaran.
“Kita harus hati-hati membahas anggaran karena pengalaman membuktikan kehati-hatian merupakan langkah yang paling bagus untuk membahas kepentingan rakyat. Biar lambat atas tetap pada koridor peraturan dan tidak ada deal-deal antara DPRD dengan gubernur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK kembali memanggil 46 anggota dan mantan DPRD Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembahasan APBD Sumut 2012-2015 dan pembatalan interpelasi Gubernur Sumut saat itu Gatot Pujo Nugroho. Dari 46 nama tersebut, 9 diantaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut.(mtd/min)
=================