medanToday.com, MEDAN – Belakangan ini polisi tengah gencar memerangi penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian dari media sosial.
Satu lagi, seorang pria berinisial AB (51) ditangkap Tim Siber Subdit II Ditreskrimsus. Kasusnya terkait ujaran kebencian di media sosial (medsos) yang menyinggung salah satu partai politik.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, AB diamankan di rumah toko (ruko) yang beralamat Jalan Medan Area Selatan No. 219 D, Kota Medan.
AB diduga telah melakukan ujaran kebencian (hatespeech) melalui medsos Facebook yang bernama Coki Batubara.
Dalam posting-annya, AB menyebut salah satu partai harus ditenggelamkan pada penyelenggaraan Pilgub Sumut 2018. Postingan itu dibuat pada 14 Februari 2018 sekitar Pukul 15.00 WIB.
“Saat diamankan AB mengakui bahwa akun facebook yang bernama Coki Batubara miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, benar bahwa akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut,” terang Kombes Rina, Jumat (23/2/2018).
Lalu, Tim siber subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut membawa AB ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan secara forensik.
“Saat ini AB masih diperiksa penyidik. Nanti kita kabari lebih lanjut,” pungkas Kombes Rina.
(mtd/min)