ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Rangkaian Webinar Literasi Digital di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali bergulir dengan tajuk “Bijak Berkomentar di Ruang Digital”.

Hadir dan memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Dian Purnama Putra, Pelaku Industri CTT Internet Televisi; Cecep Nurul Alam, Bidang Ahli ICT Kopertais II Jawa Barat dan Kepala Divisi e-Learning; Dr. Zainuddin Gayo, MH, PD III Fak. Hukum UMSU; dan Ahmad Purnawarman Faisal, Dosen Poltekkes Kemenkes Medan.

Dian Purnama Putra menyampaikan literasi digital adalah Pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

“Tips mendapatkan kecakapan digital, yaitu sibukkan dengan hal-hal yang positif, jadilah yang lebih baik, perbanyak wawasan dan bergaul,” ungkapnya.

Cecep Nurul Alam mengatakan media sosial sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi (konten) meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan komunitas virtual.

Dampak positif media sosial yaitu, memudahkan untuk berinteraksi dengan banyak orang, memperluas pergaulan, jarak dan waktu tanpa batas, lebih mudah mengekspresikan diri, penyebaran informasi cepat, biaya murah.

Dampak negatif media sosial, yaitu menjauhkan orang yang sudah dekat dan sebaliknya, interaksi tatap muka cenderung menurun, kecanduan internet, menimbulkan konflik, masalah privasi, rentan pengaruh buruk orang.

“Ada 3 cara membangun masyarakat berbudaya Indonesia, yaitu saring sebelum sharing, jaga etika, no SARA no hoaks, dan silaturahmi,” katanya.

Zainuddin Gayo menjelaskan hukum adalah himpunan peraturan yang mengandung perintah dan larangan untuk mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati/dipatuhi (Utrecht). Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa. Yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan hukuman tertentu.

Ada 6 harapan yang dapat diambil, yaitu bijaklah bermedia sosial, gunakan Bahasa yang baik dan hargai orang lain, informasi (identifikasi,verifikasi dan validasi), jangan sebar informasi yang tidak jelas sumbernya, jangan sebar informasi SARA, Pornografi dan kekerasan, dan jika ingin menyampaikan kritik, kritiklah kebijakannya (jangan personalnya).

Ahmad Purnawarman Faisal, menuturkan bersuara atau menyampaikan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 281 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi ‘Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah’. Dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya.

Syarat-syarat diatur dalam Undang-Undang, artinya menyuarakan pendapat di publik sah-sah saja.

Ada 6 tips cerdas memilih media dan mewaspadai hoaks, yaitu media terdaftar dan memiliki standarisasi sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pers, media memiliki badan hukum, media terdaftar di dewan pers, konten pemberitaan tidak berisi hasutan dan fitnah, konten pemberitaan memiliki sumber yang jelas, dan isi berita bersifat mendidik dan mencerdaskan bangsa.

Fithri Widanarty selaku Key Opinion Leader menyampaikan ketika kita berkomentar di sosial media, memang harus ada filter yang tidak boleh kita lupakan, seperti agama, norma sosial, dan lainnya. Bagaimana cara menyikapinya dengan baik adalah dengan berfikir Kembali agar tidak ada yang tersinggung. Dalam setiap hal, kita harus menyadari terdapat pro dan kontra di situ.(*)