medanToday.com,MEDAN – Tahun 2017 kembali menjadi tahun berbahaya bagi jurnalis di Sumatera Utara. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, ada 15 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Sumatera Utara yang terjadi dalam kurun Januari hingga Desember 2017.
“Di tahun 2017 ini terjadi peningkatan hampir dua kali lipat dibanding kasus kekerasan yang terjadi di tahun 2016 sebanyak 8 kasus. Ada pun kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis antara lain, intimidasi, ancaman, penghalangan liputan, hingga kekerasan fisik dan verbal,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun AJI Medan, Sabtu (30/12/2017).
Tindakan-tindakan kekerasan itu, lanjutnya, melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 serta junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40/1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Pembentukan Serikat Pekerja Media
Banyaknya jurnalis yang status ketenagakerjaannya tidak jelas dan menerima upah tidak layak, bahkan ada yang sama sekali tidak diberikan upah oleh perusahaan media tempatnya bekerja juga menjadi sorotan AJI Medan.
“AJI Medan mengajak para jurnalis khususnya yang ada di Sumatera Utara untuk bersama membangun serikat pekerja baik di tingkat perusahaan atau lintas media, agar memperbaiki kondisi yang kurang menguntungkan jurnalis. Termasuk timbulnya kasus jurnalis yang dipaksa untuk mengundurkan diri,” demikian disampaikan Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Medan, Liston Damanik.
Menurut Liston, kondisi yang mendorong urgensi pembentukan serikat pekerja media adalah saat ini perusahaan cenderung menuntut loyalitas, tapi tidak dibarengi dengan upah layak. Jurnalis, misalnya, di era digital bekerja di lapangan melebihi standar waktu.
Jurnalis harus menguasai seluruh aspek terkait platform digital alias berkemampuan multi tasking.
“Pembentukan serikat pekerja media, dapat memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarga. Untuk itu kami mengajak segenap komunitas jurnalis dan organisasi pers yang ada di Sumatera Utara untuk bersama-sama memperjuangkan upah sektoral pekerja media agar dimasukkan dalam standar Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujarnya.
Dia menyebutkan, upah layak bagi seorang jurnalis sekurang-kurangnya berada di kisaran minimal 5 sampai 10 persen diatas upah sektor industri. Apalagi, jurnalis merupakan profesi yang bekerja melebihi jam kerja delapan jam perhari.
“Perusahaan media wajib memberi upah kepada jurnalis sekurang-kurangnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi minimal 13 kali setahun, sudah termasuk pemberian THR pada perayaan hari besar keagamaan. Serta jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan,” lanjut Liston.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK), dapat dipidana paling rendah satu tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta.
Ketentuan tentang Ketenagakerjaan ini perlu ditekankan, karena banyak kasus perusahaan media hanya memberikan kartu pers kepada jurnalisnya tanpa memberi gaji, dan meminta jurnalisnya untuk mencari penghasilan sendiri.
“Diharapkan menjadi perhatian Pemerintah; terutama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja agar secara aktif mengawasi perusahaan media, bahkan melakukan audit terhadap kondisi ketenagakerjaan di sektor media. AJI juga menekankan, bahwa tanggungjawab untuk memberikan kesejahteraan bagi jurnalis ada di perusahaan medianya, dan bukan menjadi tanggungjawab Pemerintah di segala tingkatan maupun narasumber,” pungkas Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, menutup Catatan Akhir Tahun 2017 AJI Medan.(mtd/ril)
==============