medanToday.com, MEDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menggelar Rapid test kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Kegiatan itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Pilkada Medan 2020.
“Rangkaian kegiatan hari ini sesuai dengan perintah dan intruksi Bawaslu RI. Komitmen kita melalukan pencegahan penyebaran Covid-19 masih berjalan sampai sekarang,” kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap saat diwawancara di gedung LPMP Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kamis (26/11).
Payung menjelaskan, pengawas TPS yang mengikuti tes hari ini berasal dari 10 kecamatan. Sedangkan pada 27 November ada dari 11 kecamatan. Hasilnya berlaku 14 hari sehingga dapat menjangkau sampai waktu pemilihan yakni 9 Desember mendatang.
“Jika ada yang reaktif, maka akan dilakukan Swab sebelum 3 Desember dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Kalau hasilnya positif, segera diberhentikan sebagai pengawas TPS,” ungkapnya.
Sebagai informasi, total pengawas TPS yang akan menjalani Rapid test mencapai 4.303 yang tersebar di kota Medan. Kegiatan dilakukan mulai dari 26 sampai 27 November di 21 kecamatan, 151 kelurahan di Kota Medan. (mtd/min)