medanToday.com,MEDAN – Dua orang pengedar sabu diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). Dari tangan kedua pengedar sabu ini, petugas menyita 2 Kg sabu.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto melalui Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin mengatakan kedua pengedar sabu tersebut bernama Erdi, 27 dan Andoi, 28. Keduanya merupakan warga perumahan Griya Sapta Marga, Medan. Keduanya diringkus tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut yang dipimpin Aiptu Sofyan.
“Keduanya kita tangkap, Jumat, 25 November 2016, sekitar pukul 19.25 WIB di belakangan PDAM Tirtanadi Sunggal,” ujar AKBP Agus Halimudin, Sabtu (26/11/2016).
Lebih lanjut Agus mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi adanya penyimpanan sabu di Jalan Sukamaju, Sei Mencirim, Medan pada tanggal 31 Oktober 2016 lalu. Penyelidikan pun dilakukan selama hampir 1 bulan.
“Dari penangkapan yang dilakukan kita mengamankan barang bukti mobil Toyota Ayla BK 1867 ZC dan 1 Kg diduga sabu- sabu,” tambahnya.
Setelah kedua pengedar tersebut diringkus, petugas langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Erdi.
Dalam penangkapan yang dilakukan, pihak BNNP Sumut sempat melepaskan tembakan peringatan karena pelaku sempat mencoba kabur.
“Dari rumah itu petugas kita kembali menemukan barang bukti 1 Kg diduga sabu. Petugas juga mengamankan 5 unit ponsel dan uang Rp 500 ribu,” bebernya.
Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas langsung membawa keduanya berikut barang bukti ke kantor BNNP Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.(mtd/bwo)