medanToday.com, SIANTAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan sekitar 1,5 ton lebih mi berformalin dari 3 titik di wilayah Siantar-Simalungun, 2 titik di Kota Pematangsiantar dan 1 titik di Kabupaten Simalungun diamankankan di Jalan Melanthon Gandaula, Kamis (7/9/2017).
Kepala BBPOM Medan, Julios Sacramento Tarigan mengatakan mi yang mengandung formalin ini disita beserta barang bukti lain berupa cairan formalin sebanyak 10 liter, boraks 5 kilogram dan alat produksi dalam bentuk mesin press, mesin cetak dan mesin pemotong mie sebanyak 6 unit.
Secara detail Sacramento menjelaskan, tiga lokasi temuan mi adalah Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat sebanyak sekitar 200-300 kilogram, dan sekitar 900 kilogram di Simpang Kerang Sekitar SMP Negeri 9 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Sisanya dari Blimbingan Kabupaten Simalungun.
“Mi ini disuplai hampir keseluruh kawasan Danau Toba. Dari pemetaan kita, produksi mi ini terbesar di wilayah Siantar-Simalungun,” ujarnya seperti dilansir medan.tribunnews.com.
Selain menyita barang bukti, pihaknya juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembuatan mi tak layak konsumsi ini, yakni inisial FR, SM dan YD.
Sebelumnya, sekitar awal bulan Agustus 2017 BBPOM juga mengamankan 1,2 ton mi tak layak konsumsi yang mengandung formalin dan boraks.(MTD/min)
========================================================