medanToday.com, TANGERANG – Setelah menjadi buron satu tahun lamanya, Hani Suwanto (26) akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Mauk, Jumat (7/9) dini hari. Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro menerangkan, pelaku Hani Suwanto terbukti sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada 12 Juni 2017 lalu di sebuah mini market di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Mauk Timur, kabupaten Tangerang.
“Pelaku dijerat pasal 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” katanya.
Teguh mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke dalam mini market sekitar pukul 23.00 Wib. Saat itu, mini market hendak tutup. “Saat karyawan bersiap menutup toko, pelaku datang dengan membawa tas ke dalam Alfamart dan langsung menutup pintu rolling door Alfamart dan pada saat ditutup lalu pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis arit dan meminta uang yang ada di dalam brangkas untuk dikeluarkan,” jelas Teguh.
Namun sial, pelaku yang belum sempat membuka brangkas aksinya berhasil digagalkan karyawan toko dengan memegang tangan pelaku sehingga korban berhasil keluar dan meminta bantuan kepada warga sekitar. “Pada saat itu pelaku berhasil diamankan namun pada saat hendak dibawa ke polsek pelaku kabur melarikan diri,” terang Teguh.
Dengan adanya laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi-saksi. Kemudian anggota Reskrim Polsek Mauk menggali informasi terkait dengan ciri-ciri pelaku.
“Dikira anggota kami lupa, karena sudah setahun. Tapi akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat anggota di lapangan mendapat informasi keberadaan pelaku,” ucapnya. (mtd/min)
================================