PT Merbau Pelalawan Belum Bayar Denda Rp 16,2 T ke Negara

Uang Rupiah baru. merdeka.com

medanToday.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Merbau Pelalawan Lestari membayar denda kepada negara senilai Rp 16,2 triliun terkait kasus pembalakan liar (illegal logging) yang merusak lingkungan. Putusan keluar 18 Agustus 2016 lalu. Namun hingga kini direktur perusahaan itu, H Koswara belum membayarnya.

“Tadi sudah saya cek, belum ada. Pekan depan saya cek lagi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Tety Syam saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/9).

Padahal sudah jelas, putusan MA dengan nomor perkara 460 K/Pdt/2016 ini memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 junto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr. tanggal 3 Maret 2014.

Tety mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak penggugat PT Merbau. Apakah KLHK yang turun sendiri untuk memantau pembayaran denda PT Merbau atau tidak, Tety akan mengkonfirmasi hal itu. “Saya akan lihat ke depannya bagaimana, karena KLHK selaku penggugat,” ucap Tety.

Dari salinan putusan yang diterima merdeka.com, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Hakim Agung juga menyatakan perusahaan itu bersalah karena telah menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.

“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp 16.224.574.805.000,00,” bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan juga disebutkan, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050. Bahkan kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.

Sidang MA itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah. Sedangkan Edy Wibowo selaku Panitera Pengganti. (mtd/min)

 

 

===================