Ini Wajah-wajah Buronan Yang Paling Dicari Kejaksaan Kasus Korupsi di Bank Sumut

Foto yang di release Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumut, yakni, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. (Kejati Sumut)

MEDAN,MEDAN-TODAY.COM – Untuk mempersempit ruang gerak pelarian buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraaan operasional Bank Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebar 5 ribu lembar surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) untuk ketiga tersangka Bank Sumut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri. Beliau mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat tersebut. “Sedang proses perbanyak surat DPO untuk ketiga tersangka dengan memfotokopi surat DPO sebanyak 5 ribu lembar rangkap tiga,” tutur Bobbi Sandri, Rabu (28/9/2016).

Lanjut Bobbi, surat tersebut akan disebar ditempat-tempat keramaian seperti terminal, bandara, mall dan lokasi lainnya yang sering didatangi masyarakat. Untuk di Kota Medan pihaknya pun telah menyebar surat tersebut di beberapa tempat.

“Ini dilakukan untuk mempersempit ruang pelarian ketiga tersangka dan mempermudah pengejaran. Ketiga tersangka ini buronan yang paling dicari di Kejati Sumut. Kita himbau kepada masyarakat yang menjumpai ketiga tersangka ini untuk segara melaporkan ke pihak Kejati Sumut,” imbuhnya.

Di surat DPO tersebut, tercantum foto ketiga tersangka yakni, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

Lebih lanjut Bobbi menjelaskan, penerbitan surat DPO itu dikarenakan ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. Dimana ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. Ketiganya, kerap absen dari pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka pada dugaan korupsi Bank Sumut.‎

“Dengan ini, kita himbau kembali kepada tiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini,” ungkapnya.

Surat DPO yang diterbitkan tersebut, ditandatangani langsung oleh Kajati Sumut DR Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, surat DPO tertanggal 26 September 2016 tersebut harus ditindaklanjuti oleh jajaran Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan kepada tiga tersangka Bank Sumut, yang masuk daftar buron di Kejati Sumut.

Dana pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar ini bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Kerugian negara pada kasus ini sesuai dengan tim auditor akuntan publik diketahui mencapai Rp 10,8 miliar. (MTD/BWO)