Cegah Covid-19, KPU Medan: Paslon Hanya Boleh Bawa 4 Orang di Debat Kandidat

0
170
Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair (Ist).

medanToday.com, MEDAN – KPU Medan hanya memperbolehkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Medan membawa empat orang dalam acara debat kandidat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat acara berlangsung.

Seperti dilansir dari Antara, Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, pembatasan ini bertujuan mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan cara menghindari banyaknya kerumunan di dalam ruangan saat acara berlangsung. Pihaknya juga memperketat protokol kesehatan (Prokes) bagi siapa saja yang masuk ke ruangan debat.

“Masing-masing calon hanya boleh membawa empat anggota tim. Terserah siapa yang dibawa, apakah itu ketua partai pendukung, tim sukses atau penasehat,” kata Rinaldi di Medan, Senin (2/11).

Rinaldi menjelaskan, acara debat kandidat akan dimulai pada 7 November, 21 November dan 5 Desember 2020. Dalam debat tersebut, KPU Medan memilih beberapa panelis dari kalangan akademisi diantaranya dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU),
FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), FKM Universitas Sumatera Utara (USU) dan UIN Sumut.

“Seluruhnya dari kalangan akademisi bergelar profesor. Semoga semuanya berjalan dengan baik dan lancar” ucapnya.

Rinaldi menambahkan, acara debat kandidat yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Medan ini akan disiarkan secara langsung di stasiun televisi nasional. Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi tayangan itu di media sosial (Medsos) resmi milik KPU Kota Medan.

“Karena disiarkan secara langsung, maka kita batasi pesertanya. Masing-masing paslon hanya boleh membawa empat anggota timnya, karena nanti yang hadir di lokasi hanya KPU dan Bawaslu Kota Medan,” jelas Rinaldi. (mtd/min)