Cegah Klaster Keluarga di Masa Pandemi, Ini Anjuran dari Pemerintah

0
156
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden).

medanToday.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan (Prokes) keluarga di masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro menyampaikan kabar baik itu saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden yang disiarkan melalui Kanal YouTube, Senin (12/10). “Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu,” katanya.

Reisa mengatakan, dalam Prokes tersebut ada empat hal yang harus dilakukan. Pertama Prokes keluarga secara umum seperti cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.

Kedua, Prokes ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika itu terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera serta bagaimana proses karantina atau isolasi mandirinya. Ketiga, Prokes keluarga ketika beraktivitas di luar rumah.

“Nah ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan keluarga di rumah. Memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke rumah baik dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita,” ucapnya.

Keempat, lanjutnya, Prokes di lingkungan sekitar rumah ketika ada warga terpapar. Bagaimana tanggung jawab sosial sebagai anggota masyarakat di sektar tempat tinggal juga penting. Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid. “Mereka (positif) justru harus dibantu,” katanya.

Reisa menjelaskan, protokol ini untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat tinggi. Karena potensi penularan di klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus. Penularan ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.

“Sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kemenkes adalah klaster keluarga. Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo mengatakan ini memang sulit dihindari. Karena terkait dengan klaster kantor, klaster pasar yang semuanya berpotensi bertemunya di keluarga,” ujarnya.

Reisa menambahkan, pemerintah telah berkomitmen untuk mengawal implementasi Prokes kesehatan keluarga tersebut. Caranya dengan berkolaborasi dan bersinergi kepada kementerian atau lembaga guna memastikan dukungan kesehatan sekaligus menguatkan ekonomi keluarga di masa pandemi.

“Sementara peran kita tetap disiplin menerapkan Prokes di manapun dan kapanpun. Mari putus rantai penularan Covid-19 di dalam keluarga. Mari kita bekerjasama, kolaborasi, gotong royong antara pemerintah dan masyarakat,” imbaunya. (mtd/min)