medanToday.com, MEDAN – Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyebut bahwa selama ini pelayanan publik di Kota Medan sudah semakin baik. Bahkan, berdasarkan survei kepuasan masyarakat di 2019 mutu pelayanannya berada di skor 82,8 persen yaitu kategori baik.

“Hanya tidak sampai satu angka lagi kepada kategori sangat baik, dan ini akan terus kita tingkatkan. Jadi, pelayanan publik di Medan sudah sangat baik,” kata Paslon nomor urut 01 itu saat menjawab pertanyaan dari fanelis dengan tema ‘Pelayanan Kepada Masyarakat’di segmen ketiga pada debat publik putaran kedua Pilkada Medan di Hotel Grand Mercure, Sabtu (21/11) malam.

“Pelayanan administrasi kependudukan saat ini bahkan sudah diantar ke rumah-rumah penduduk. Tidak ada lagi yang namanya kutipan-kutipan,” sambung Akhyar.

CEK FAKTA:

Berdasarkan hasil penelusuran, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pada 2018 Ombudsman ada memberikan predikat zona hijau atau baik kepada Pemko Medan, karena sudah memenuhi kepatuhan terhadap standart pelayanan publik. Survei dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Di undang-undaang itu disebutkan penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standart pelayanan publik. Intinya harus ada standart layanannya,” kata Abyadi.

Maksud kepatuhan terhadap standart pelayanan yakni, penyelenggara publik harus menginformasikan kepada masyarakat mulai dari syarat, biayanya, waktu, dasar hukum dan alurnya bagaimana terkait setiap pelayanan. Kemudian dilengkapi juga dengan sarana dan prasarana, misalnya ruang tunggu, loket layanan dan lain-lainnya.

“Nah, masalahnya selama ini standartnya sudah dipenuhi dan terpampang, tapi pelayanan yang dilaksanakan belum sesuai dengan standart pelayanan,” lanjutnya.

Abyadi juga mengaku sampai saat ini belum pernah mendapat informasi atau laporan dari masyarakat soal Pemerintah Kota Medan yang sudan melakukan pengurusan administrasi langsung ke rumah-rumah warga seperti yang diklaim Akhyar Nasuiton di debat publik putaran kedua kemarin.

“Itu saya belum dapat informasi soal pemerintah memberikan layanan langsung ke rumah. Untuk pelayanan pengurusan KTP saya juga gak pernah dengar,” ungakap Abyadi.

Dengan demikian pernyataan dari Paslon 01 satu terkait pelayanan publik di Kota Medan sudah baik, belum sepenuhnya teraplikasi di lapangan. Karena saat ini mereka hanya memenuhi kepatuhan terhadap standart pelayanan publik. Namun layanan yang dilaksanakan belum sesuai dengan standart pelayanan publiknya. (mtd/min)

=====================