medanToday.com,MEDAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I segera melakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak besar di pada bulan Desember 2016 ini.
Penyanderaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Tim Kanwil telah mengantongi beberapa nama wajib pajak yang akan disandera dari tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Sumut I,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar di Gedung Kanwil DJP Sumut I, Kamis (1/12/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya mengantongi sebelas Wajib Pajak baik perorangan dan perusahaan yang mengalami tunggakan.
“Ada sebelas wajib pajak dengan total tunggakan di atas 100 miliar. Kita sudah melakukan himbauan, teguran dan surat paksa, namun belum ada itikad baik dari Wajib Pajak untuk melakukan pelunasan penunggakan pajak,” ungkapnya.
Jika tidak ada itikad baik dari Wajib Pajak tersebut, pihaknya akan melakukan penyanderaan, penahanan enam bulan ditahap pertama dan akan dilakukan perpanjangan.
“Penyandaraan tidak dilakukan jika WP melunasi seluruh utang pajaknya atau memanfaatkan Tax Amnesty dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan,” pungkasnya. (mtd/sdm)
=======