Kamis, 21 November 2024
NasionalDPP Partai Demokrat Pecat Jhoni Allen Marbun

DPP Partai Demokrat Pecat Jhoni Allen Marbun

medanToday.com,JAKARTA – DPP Partai Demokrat memecat Politisi asal Sumut, Jhoni Allen Marbun (JAM) dari kader. Pemecatan itu diambil karena JAM menjadi salah satu aktor pelaku Gerakan Pengambilalihan
Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.

Kepala Badan Komunikasi Strategis
DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/2/2021) menyampaikan, ada enam kader yang dipecat dengan tidak hormat
sebagai anggota Partai Demokrat diantaranya, Darmizal, Yus Sudarso, Tri
Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Dia mengatakan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan
terakhir ini.

“Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa
Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal,” kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, kepemimpinan dan
kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD
secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yangada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai
Demokrat.

“Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” paparnya dalam keterangan tertulis.

Herzaky menyatakan, meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai
Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK￾PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan. Sementara tren elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Fakta lain, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah melakukan banyak hal, baik dalam konteks pembinaan organisasi, penguatan jaringan konstituen, maupun program pengabdian masyarakat di masa pandemi, dengan hasil yang optimal, meski usia kepengurusannya belum genap satu tahun.

“Tudingan-tudingan para pelaku GPK-PD tentang kekecewaan terkait Pilkada 2020, jelas tidak relevan. Faktanya, hasil Pilkada 2020 Partai Demokrat jauh melampaui target kemenangan, yakni hampir 50 persen. Hasil ini adalah capaian tertinggi kemenangan Pilkada selama 5 tahun terakhir. Demikian juga jumlah kader Partai Demokrat yang berhasil memenangkan Pilkada,
mengalami peningkatan,” ucapnya.

Merespon situasi tersebut, muncul desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan
pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para
senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut. Para
pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangatterganggu dengan manuver dan tindakan serta hoax dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat.

Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, maka kepada yang bersangkutan
diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan organisasi Partai Demokrat. Untuk itu, diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut di atas sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

BERITA LAINNYA

Berita Populer