medanToday.com,MEDAN – Suasana tak terkendali terjadi di Rutan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara. Penghuni rutan alias para narapidana mengamuk hingga membakar gedung kantor rutan.
Kemarahan narapidana, kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, terkait narkoba. Sebelumnya penyebab kericuhan masih simpang siur, polisi sempat mengatakan narapidana merusuh karena rutan over capacity hingga adanya kabar narapidana dirantai.
Kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB hingga menjelang sore, Rabu (12/2/2020). Emosi narapidana dipicu kegiatan geledah narkoba di area rutan.
“Ada napi melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan,” ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly seperti dikutip dari detikcom.
Kerusuhan ini diduga terkait peristiwa pada Rabu, 8 Februari. Saat itu, pihak Rutan menggeledah sel. “Ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik 4 orang narapidana. Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pegawai atas nama TS dan MAP yang merupakan PNS 2017,” papar Yasonna.
Dari temuan ini, 4 orang napi dan 2 orang oknum pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Tanah Karo.
Pasca-kasus ini, Karutan menurut Laoly secara rutin melakukan penggeledahan sel di Rutan Kabanjahe. Hingga akhirnya pada Selasa, 11 Februari, 4 orang napi dan 2 oknum pegawai yang berstatus tersangka kasus narkoba dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
“Empat orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus menerus yang dilakukan oleh karutan. Yang pada akhirnya pada hari ini Rabu,12 Februari sekitar pukul 12.00 WIB, napi terprovokasi melakukan pemberontakan dan pembakaran gedung perkantoran,” terang Yasonna.
Pascarusuh, para narapidana dievakuasi. Aparat TNI-Polri pun melakukan pengamanan di lokasi hingga situasi dianggap aman terkendali.
Total narapidana di Lapas Kabanjahe berjumlah 410 napi, dengan perincian 380 pria, 30 wanita. Kemudian total narapidana yang dievakuasi sebanyak 314 orang, dan saat ini tersisa 96 orang.
“Keadaan sudah dapat diatasi. Sebagian warga binaan pemasyarakatan dipindah ke Sidikalang. Tahanan dievakuasi ke Polres Tanah Karo,” ujar Yasonna.
BACA JUGA:
410 Napi Rutan KABANJAHE Akan Dipindahkan ke Lapas GUSTA Medan
Untungnya tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Tak ada juga narapidana yang dinyatakan kabur. “Yang lari nggak ada. Aman semua,” kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan.
Kepala Rutan Kabanjahe Simson Bangun kemudian mengklarifikasi kabar adanya narapidana yang dirantai. Dia menerangkan, yang ada adalah narapidana dihukum borgol.
“Namanya kena hukuman disiplin. Kan kalau orang bermasalah kena hukuman disiplin,” ujarnya.
Simon juga menduga ada upaya menghasut agar kerusuhan terjadi dan para narapidana kasus narkoba dapat melarikan diri.
“Iya (ada napi menghasut napi lain agar bisa kabur, red). Intinya semuanya itu. Kalau dilihat di sini habis semua gedung nggak bisa dipakai lagi,” kata Simson.
Dia mengatakan napi yang menghasut itu merupakan mereka yang terjaring razia narkoba. Nah, napi yang terjaring razia narkoba itu kemudian dikenai hukuman disiplin.
Hukuman disiplin itu diberikan dengan diborgol. Nah, saat diberi hukuman disiplin itulah para napi yang terkena razia narkoba menghasut para napi lain hingga terjadi kericuhan.
Dari hasil penyelidikan polisi, 10 narapidana ditetapkan sebagai tersangka kericuhan Polisi menduga mereka dalang dari kekacauan ini.
“Jumlahnya 10 orang itu tadi sudah dipisahkan langsung pemeriksan tambahan lanjutan di Tanah Karo. Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang terhadap orang kami tuduhkan pasal 170 (KUHP),” terang Kapolda Sumut Irjan Martuani Sormin, malam ini.(mtd/min)
===================
BACA JUGA:
Ricuh Rutan KABANJAHE, Polisi Tangkap 10 NAPI Dalang Kerusuhan