medanToday.com,SERGAI – Yus Suhendri alias Iyus (21) warga Dusun 4, Desa Tapak Mariah, kecamatan Silindak, Sergai, yang merupakan pelaku cabul ditangkap polisi saat sedang asik duduk di kolam pancing milik Kasman di Dusun Desa Dalam Seribu, Kotarih.
Iyus ditangkap atas laporan M br Saragih bahwa anaknya Melati (16) telah disetubuhi tersangka Iyus di rumah Doyok pada Jumat (6/1) lalu.Atas laporan itu, Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Namun polisi sempat kewalahan, pasalnya Iyus sempat menghilang.
Dari Pengakuan Melati, perkenalanya dengan Iyus diawali pada saat acara pesta tahun baru, yang lebih dikenal dengan nama acara adat Pasombu sihul. Sejak itu mulai timbul benih –benih rasa cinta diantara mereka.
“Aku disuruh ibu belanja, kemudian kami janjian dan melakukan hubungan badan dirumah temannya Doyok,” terang Melati.
Iyus mengaku, hubungan suami istri dilakukannya dengan Melati atas dasar suka-sama suka dirumah Doyok.
“Aku siap tanggung jawab bang, biar sampai tamat sekolahya pun ku tunggu cuma keluarganya keberatan.” Kilah Iyus.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M Agus Setiawan, Kamis (16/3), membenarkan penangkapan tersangka Iyus dikolam pancing.
“Tersangka dijerat UU RI No 35 thn 14 atas perubahan uu no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.(mtd/ptr)
=============