medanToday.com, MEDAN – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan setiap sekolah harus memenuhi empat syarat jelang pemberlakuan belajar tatap muka pada awal 2021 mendatang. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Syarat pertama kapasitas murid per kelas harus dipangkas 50 persen dari biasanya. Contohnya dari 50 menjadi 25 orang,” katanya usai rapat koordinasi bersama bupati atau wali kota se-Sumut, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut yang dilakukan secara zoom meeting dari rumah dinas Jalan Jendral Sudirman Medan, Selasa (29/12).
Pada rapat yang pembahasan lonjakan kasus dan anggaran penanganan Covid-19, pembukaan sekolah tatap muka dan vaksinasi, Edy menjelaskan efek pemangkasan kapasitas di kelas membuat jadwal belajar harus dipersingkat. Misal biasanya 4 jam menjadi 2 jam.
Kedua, lanjut Edy, setiap sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan sekolah. Seperti pemakaian dan persediaan masker, tempat mencuci tangan dan menjaga jarak di dalam dan luar kelas.
“Syarat ketiga, setiap guru minimal harus melakukan Rapid Antigen. Jangan sampai pendidik tidak sehat sehingga membuat murid terpapar,” jelas mantan Pangkostrat tersebut.
Syarat terakhir, lokasi sekolah harus berada di zona hijau. Sedangkan zona oren dan merah tidak akan diperkenankan.
“Oleh karena itu saya tekankan kepada bupati dan wali kota tidak sembarangan membuat pendidikan tatap muka,” tegasnya.
Edy menambahkan, ke depan pihaknya akan mendengarkan pendapat dari para tokoh-tokoh pendidikan, aktivis guru dan anak, dokter anak serta tokoh masyarakat terkait pemberlakuan belajar tatap muka.
“Kamis nanti kita pastikan ada perbandingan yang harus dibicarakan. Di antaranya soal anak dalam pendidikan tatap muka yang hasilnya pandai, atau pendidikan non tatap muka tetapi sehat,” pungkasnya. (mtd/min)