Jubir Satgas Covid-19: Halangi Petugas Kesehatan Bisa Dijatuhi Sanksi

0
126
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Ist)

medanToday.com, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tidak menghalangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan pemeriksaan Covid-19. Sebab, bagi mereka yang menghalangi dapat dijatuhkan sanksi.

“Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Seperti di DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan,” katanya saat menjawab pertanyaan media dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (26/11).

Wiku melanjutkan, perlu diketahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 bisa segera ditangani dengan baik. Oleh sebab itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.

Satgas kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan kerumunan baru-baru ini. Seperti di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Supaya segera sembuh dari Covid-19. “Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh,” jelasnya. (mtd/min)