KAPOLRI Keluarkan Telegram Larangan Mudik Bagi Anggota & PNS POLRI

0
158
ILUSTRASI | Sejumlah personel kepolisian berjaga di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019). Aparat kepolisian memperketat penjagaan gedung KPU dengan menutup Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang berada persis di depan Kantor KPU pada Senin (20/5/2019) malam untuk kedua arahnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

medanToday.com,JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) berisi larangan mudik bagi seluruh anggota dan PNS Polri. Munculnya telegram ini masih berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid 19.

“Ada empat poin utama yang ditekankan Kapolri dalam TR itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/4).

Yang pertama, memerintahkan anggota dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri tidak berpergian ke luar daerah dalam rangka merayakan Idul Fitri alias mudik.

Kedua, sambung Argo, mengingatkan seluruh anggota dan PNS Polri untuk tetap menjaga jarak alias phsycal distancing saat melakukan komunikasi antar individu.

Poin ketiga, Kapolri menghimbau agar seluruh anggota dan PNS Polri membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan yang tinggal disekitar kediaman anggota dan PNS Polri.

“Dan keempat tetap menerapkan pola hidup bersih,” pungkas Argo.

TR tersebut, kata Argo dikeluarkan hari ini Jumat (3/4) dan mulai berlaku bagi anggota Polri dan PNS Polri.(mtd/min)

=====================