Kasus Pembunuhan 6 Tahun Lalu Belum Selesai,OMBUSMAN Besok Datangi POLDA SUMUT

0
239
ILUSTRASI | Pelaku kejahatan jalanan. (suaramerdeka.com/Bayu Setiawan)

medanToday.com,JAKARTA – Ombudsman RI menemukan banyak kasus yang mengendap di kepolisian selama bertahun-tahun. Kasus-kasus itu tak ada kejelasan kapan akan diselesaikan atau minimal memberikan informasi tentang perkembangan kasus tersebut kepada pelapor.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, lama kasus ini bahkan ada yang sampai enam tahun.

“Kami besok ke Sumut ada pelaporan ke kami tentang pembunuhan sudah enam tahun malah. Bayangkan berganti-ganti kapolda, ganti-ganti janji belum selesai juga,” jelas Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, Senin (27/11).

Bahkan dalam kasus pembunuhan di Sumut ini, belum juga ada kejelasan siapa tersangkanya kendati telah terjadi enam tahun lalu. “Enggak jelas. Kalau tersangkanya kabur kan jelas, kalau ini enggak. Kami kan butuh kejelasan ini,” ujarnya.

Ada tiga Polda yang endapan kasusnya paling banyak yaitu Sumut, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Pihaknya juga menemukan kasus yang tak ditindaklanjuti karena pesanan pihak tertentu. Namun, kata Kriminolog UI ini, jumlahnya sedikit.

“Lebih kepada DPO. Polri bilang DPO-nya susah dicari. Harusnya ada kejelasan dong sampai kapan. Harusnya kalau dia enggak bisa itu dikasih SP3. Tapi kan enggak berani Polrinya. Tapi di pihak lain kan masyarakat ngarep,” sebutnya.

Selain itu ditemukan juga dugaan permintaan sejumlah uang oleh polisi ke pihak yang berperkara. “Ada juga itu tapi jumlahnya menurun drastis. Jadi pengaduan permintaan uang dari penyidik ke masyarakat turun drastis,” jelasnya.

Khusus untuk kasus kriminal, minimal variabelnya ada dua sehingga bisa ditindaklanjuti; jenis tindak pidana dan lokasi. Ia mencontohkan kasus penggelapan di Jakarta, seharusnya memiliki progres yang cepat atau paling tidak dua pekan harus selesai prosesnya.

“Tapi kalau penipuan atau penggelapan di maluku, saya bisa memaklumi kalau misalnya dua bulan belum apa-apa. Jadi variabelnya di situ, lokasi dan jenis tindak pidananya,” paparnya. Adrianus menyarankan kepada Polri agar membuat satu parameter penanganan kasus sehingga tak ada lagi kasus yang tak selesai hingga bertahun-tahun lamanya.(mtd/mdk)

================