Kesal Tak Dipanggil ‘Bos’, Satpam Perumahan Pukuli AJ Pakai Botol Miras Hingga Tewas

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang. Merdeka.com

medanToday.com, TANGERANG – ML (33) dan AH (45) ditangkap unit Reskrim Polsek Cipondoh. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, hingga korban AJ (34) meninggal dunia, Jumat (14/9) malam.

Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menerangkan, pihaknya masih melakukan perburuan terhadap tersangka LF, yang melarikan diri pasca insiden penganiayaan berat tersebut.

“Dua yang kami berhasil amankan, satu pelaku yang turut serta membantu berinisial LF, masih kami lakukan pengejaran,” katanya di Mapolsek Cipondoh, Senin (17/9).

Diungkapkan Kapolsek, aksi penganiayaan tersebut berawal dari aksi para pelaku bersama korban melakukan pesta minuman keras di Jalan H Ridan, Poris Plawad, Cipondoh kota Tangerang pada Jumat (14/9) lalu.

Saat itu, korban memanggil nama tersangka ML, yang sebelum-sebelumnya disapa dengan panggilan Bos. Lantaran itu, pelaku kesal karena dipanggil nama.

Aksi spontan itu kemudian memicu emosi pelaku ML dan menyulut emosi kedua rekannya yang sama-sama dalam kondisi mabuk miras.

“Pemicunya hanya tersinggung perkataan korban kepada pelaku ML, yang biasanya memanggil ‘bos’ kini dipanggil nama oleh korban. Karena sudah terpengaruh miras, ketiganya memukul korban ke arah kepala menggunakan botol minuman keras dan penganiayaan lainnya,” jelas Sutrisno.

Melihat korban tak berdaya dan bercucuran darah, ketiga pelaku kemudian melarikan diri. Dua pelaku ML dan AH berhasil diamankan tak lama pasca kejadian di rumah masing-masing. Sementara pelaku LF melarikan diri.

“Korban pun dibawa warga sekitar ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan medis. Saat perjalanan menuju rumah sakit EMC Tangerang, korban sudah meninggal,” terang Sutrisno.

ML mengaku merasa sakit hati atas ucapan korban yang memanggil nama dirinya. Sehingga tega melakukan penganiayaan terhadap rekan yang dia kenal tersebut. “Saya kerja menjadi sekuriti di salah satu perumahan. Korban lagi minum berisik dan selalu ngoceh hingga salah ngomong ke saya,” kata pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (mtd/min)

 

 

 

===========================