Bangunan di atas parit yang akan dirobohkan karena melanggar aturan di Jalan Purwosari Lingkungan 11, Kecamatan Medan Timur, Selasa (22/1/2018). (Mtd/Siti Suhaima)

medanToday.com, MEDAN – Diketahui berdirinya bangunan di atas parit di Jalan Purwosari Lingkungan 11, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong meminta Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan itu. Pasalnya, bangunan permanen yang diduga milik kepala lingkungan melanggar aturan, karena penataan fungsi bangunan di area itu sudah diatur Perda.

“Ini tidak benar, sudah menyalahi Perda, posisinya juga persis di atas parit. Kita minta Satpol PP segera membongkar bangunan tersebut,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan kepada wartawan

Pantauan medanToday.com pihak Kepling Lingkungan 11, Marasati Aritonang membenarkan adanya bangunan itu dan berada di depan rumahnya, namun dia membantah jika bangunan tersebut bukanlah milik pribadinya.

“Secara pribadi mulai dibangun sampai saat ini tidak pernah saya gunakan, karena bangunan itu merupakan pos kamling untuk menggalakkan siskamling. karena gencarnya dahulu bapak walikota medan tentang pembangunan siskamling dan posnya maka dibangunlah pada saat itu pos kamling,” ungkapnya kepada medanToday.com , Selasa (23/1/2018).

Kepala Lingkungan Jalan Purwosari ini juga mengatakan bahwa sudah tiga kali Pos Kamling di sana dibongkar. Dan ia tidak keberatan jika bangunan yang dibangun ke empat kalinya ini dibongkar.

“Saya tidak keberatan jika dibongkar dan tidak diganti rugi, tapi harus ada surat keterangan yang diketahui oleh Camat maupun Walikota, sehingga ada bukti ke masyarakat atas perobohan bangunan tersebut,” katanya lagi.

Pihak juga mengatakan dalam pembangunan tersebut sudah pernah memberikan keterangan kepada Kapolda Medan Roy untuk dibangunnya pos kamling tersebut.

“Padahal banyak bangunan di atas parit yang tidak dipermasalahkan. Jangan pihak DPRD hanya melihat satu sisi saja. Tapi lihat dari segala sisi dengan bijak,” kata Marasati.

Tak hanya itu saja, Parlaungan juga menyampaikan bahwa jika benar bangunan yang melanggar tersebut milik oknum Kepala Lingkungan, maka Kepling harus juga ikut dipecat.

“Kepling itu aparat terbawah di jajaran Pemko, mereka harusnya menjadi contoh, bahkan menjadi teladan dalam penegakan Perda. Kalau benar bangunan itu milik Kepling, maka oknum Kepling harus dipecat,” jelasnya.

Namun pihak Komisi D akan melakukan pemanggilan dan mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Satpol PP dan pihak Kecamatan apabila tidak dilakukan pembongkaran.

“Kita akan panggil mereka, kalau urusan seperti ini saja tidak becus mereka tangani. Dimana fungsi mereka sebagai pengawasan, begitu juga camatnya kita akan tanya,” tambah perlaungan lagi. (mtd/sti)

=======================