Jumat, 22 November 2024
HukumKorupsi Dana Hibah & Bansos, Gatot Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah & Bansos, Gatot Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN,MEDAN TODAY – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dengan hukum selama 8 tahun kurungan penjara. Sidang tersebut, berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis sore, 10 November 2016.

Nota tuntutan yang dibaca secara bergantian, yang dipimpin JPU‎‎, Rehulina Purba menilai terdakwa Gatot Pudjo Nugroho bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ‎dana hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) Tahun 2012-2013, yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.

“Terdakwa juga dibebani oleh denda sebesar Rp200 juta, bila tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan penjara,” sebut ‎Rehulina Purba dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Djaniko Girsang.

Selain hukuman penjara dan denda, Gatot juga dituntut oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ‎untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,89 miliar.”Bila mana sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa disita oleh negara. Bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Mantan orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan Gatot Pujdo Nugroho bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Kamis, 17 Nopember 2016, mendatang.(mtd/bwo)‎

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Populer