Baskami Ginting. MTD/Nona Sitorus

medanToday.com,KARO – Jangan coba-coba melibatkan diri dengan mafia perambahan hutan dan mafia penggarap tanah milik Negara di kawasan Lau Gedang Deli Serdang. Ia pasti berurusan dengan penegak hukum. Jika ada unsur pemerintah daerah terlibat dalam penerbitan surat kepemilikan tanah sehingga seseorang membeli dan menguasai, dalam arti kata ada transaksi jual beli ditemukan, pasti akan kita target dan angkut mereka semua.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting menirukan ucapan Wakil Ketua KPK Lili Pinta Siregar disela-sela menghadiri acara dirumah dinas Gubsu, Selasa (23/2/2021) di Medan.

” Warning ini disampaikan setelah kami bertemu dengan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar seminggu yang lalu,” Ungkap Baskami Ginting.

Menurut Baskami, pihak KPK tinggal menunggu data dari hasil rapat DPRD Sumut, Jika sudah ada data konkrit hasil rapat legislatif disampaikan ke KPK, maka Komisi Pemberantas Korupsi itu akan langsung menargetkan laporan itu.

“Dasar inilah pihaknya, merekomendasikan kepada Komisi B DPRD SU untuk mengundang pihak-pihak terkait guna dilakukan rapat dengar pendapat menggalii informasi kebenaran perambahan hutan dan mafia tanah yang terjadi di Lau Gedang Deli Serdang,” ucap Baskami.

“Dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya akan menguak aktor penggarap dan perambah hutan dikawasan Lau Gedang serta untuk mengatahui dari mana asal-usul surat sehingga ada oknum maupun perseorangan dapat menguasai tanah milik negara. Bila ada terlibat pemerintahan mulai tingkat kades, camat hingga bupati, itu tanggung resiko. KPK dan Kapolri akan turun langsung mengusut mafia-mafia tanah dan perambahan hutan,” tegas Baskami.

Untuk itu, saya setuju jalan alternatif sejajar menuju Medan guna mengurai kemacatan arus lalulintas dari Berastagi – Laugedang – Sambaikan – Tuntungan – Medan, untuk sementara ditunda dulu sambil menunggu hasil investigasi DPRD SU.

“Sikap ini harus didukung oleh semua pihak, sebab hutan harus dijaga dan dilestarikan, jangan gara-gara segelintir oknum dan haus akan harta, masyarkat yang tidak berdosa merasakan dampak negatifnya, ini perlu kita cegah,” ujarnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH mengaku setuju kalau permasalahan Lau Gedang di bawa ke sidang rapat DPRD Sumut untuk bisa di bahas.

Kata Terkelin Brahmana, perambahan hutan di kawasan Lau Gedang sekitarnya tidak masuk dalam wilayah Kabupaten Karo. Perambahan dan penggarapan itu masih dalam kawasan Deli Serdang. Saya menjamin Pemerintah Kabupaten Karo tidak ada terlibat dalam penerbitan surat maupun bentuk lain sebagai surat jual beli tanah. ” itu saya jamin tidak ada,” tandasnya.

“Menyangkut soal penggarap, saya tidak bisa pastikan masyarakat Karo ada disana, kita tidak boleh beranda andai, nanti kita tunggu saja hasil rapat DPRD Sumut sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan,” pungkasnya.

==================================