medanToday.com, MEDAN – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Medan membubarkan pengunjung Food Court Mega Park di Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (26/12) malam. Tindakan itu dilakukan karena pengelola melanggar jam operasi sesuai surat edaran Wali Kota Medan.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, tim yang turun di lokasi terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBP) Kota Medan.
“Operasi kita gelar sekitar 21.30 WIB. Pengunjung di Mega Park kita bubarkan secara humanis karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker dan kursi antara pengunjung juga tidak berjarak,” kata Rakhmat ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (27/12).
Selain protokol, lanjutnya, pengelola Mega Park tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 556/8906 tentang penutupan sementara dan pembatasan jam operasional tempat usaha jasa pariwisata.
Surat yang diterbitkan pada 23 Desember 2020, itu menegaskan seluruh tempat usaha harus membatasi jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Kebijakan itu diberlakukan mulai dari 24 sampai dengan 31 Desember 2020.
“Waktu kami di lokasi pengunjung terus berdatangan dan melakukan orderan. Sementara, sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Makanya pengelola diminta menghentikan pesanan,” jelasnya.
Rakhmat mengimbau para pelaku usaha membatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. Langkah ini diharapkan bisa mengendalikan serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di Medan. “Jadi kami mohon kerja samanya, ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya. (mtd/min)