JAKARTA,MEDAN-TODAY.com – Sutan Bathoegana dikabarkan menderita kanker hati. Dirinya dilarikan ke rumah sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan, Selama (25/10) setelah sebelumnya dirawat di RS Hermina Bandung.
“Iya betul, beliau lagi kena musibah sakit. Katanya kanker hati, liver gitu,” kata Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung, Dedy Handoko saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Dedy, kondisi Sutan cukup mengkhawatirkan saat ini. Kesehatannya terus menurun dari kemarin, 11 Oktober 2016.
“Sekarang kondisinya semakin menurun kata anak buah saya. Makannya saya sekarang mau ke Jakarta melihat langsung,” jelasnya.
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI tersebut, saat ini tengah menjalani masa tahanan selama 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Sutan dihukum 12 tahun setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya dari 10 tahun penjara
Namun Pengacara Sutan Bhatoegana, Feldy Taha mengatakan Sutan sakit karena kelelahan usai mengikuti kegiatan di Sukamiskin, Bandung. “Biasa cuma capek, ikut olahraga di Sukamiskin,” kata Feldy.
Feldy mengaku tidak tahu pasti apakah Sutan saat ini sudah sehat atau masih dirawat di rumah sakit. Namun demikian, dia menegaskan, Sutan tidak sakit keras, hanya kelelahan saja. “Cape, saja. Enggak ada penyakit apa-apa, dia sehat kok,” kata Feldy.
Dalam foto yang beredar di kalangan media, Sutan terlihat tengah dirawat intensif di rumah sakit. Selang infus menempel dihidung dan dada sebelah kanannya. Sutan juga terlihat kurus dan pucat, terkulai lemas.
“Iya memang kurus, biasalah kehidupan yang sekarang kan berbeda. Dia orangnya suka berolahraga. Terus dia bangunnya malam buat salat, dia sudah lebih agamis,” terang dia.
Seperti diketahui, dalam kasus suap di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara pada 19 Agustus 2015 lalu. Sutan juga diminta bayar denda senilai Rp 500 juta.
Hukuman Sutan Diperberat
Pada 13 April lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sutan Bhatoegana. Selain menolak, MA juga memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Seperti dilansir laman resmi www.mahkamahagung.go.id, Selasa 27 September 2016, MA membeberkan pidana korupsi Sutan sehingga Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar itu memperberat hukuman Sutan.
Pertama, Sutan selaku pemegang amanah dan pemangku kekuasaan elektoral seharusnya memberikan contoh kepada rakyat untuk menjauhi dan menolak terlibat dalam perbuatan transaksional yang bersifat koruptif.
“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi politik,” ucap Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan putusan kasasi seperti dikutip dalam laman MA.
Kedua, Sutan menerima pemberian satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G warna hitam dari Yan Ahmad Suep selaku Direktur PT Dara Transindo Eltra. Sutan juga menerima uang tunai sejumlah US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini.
Dia juga terbukti menerima satu unit tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri.
Ketiga, Sutan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik. Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa alat bukti, yaitu keterangan saksi Waryono Karno yang keterangannya mempunyai hubungan dengan keterangan saksi Didi Dwi Sutrisnohadi, Sri Utami dan saksi Dwi Hardhono yang pada pokoknya menerangkan pemberian Rp 50 juta tersebut merupakan bentuk apresiasi atau perhatian atas kedatangan Sutan ke kantor Kementerian ESDM.
Dosa keempat, Sutan selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI yang telah dikenal luas masyarakat Indonesia harusnya seirama dengan program pemerintah yang telah mencanangkan pemberantasan korupsi.
Dosa terakhir, Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia, karena perbuatan Sutan melakukan korupsi yang telah merugikan negara menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat.
Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis Hakim Kasasi memutuskan memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Sutan juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 50 juta dan US$ 7.500 kepada negara. Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Kenanga (Medan, Sumatera Utara) dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G dirampas negara. Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.(mtd/int/ris)