Penyidik saat menginterogasi tersangka (EL) di Mapolrestabes Medan, Senin. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

medanToday.com, MEDAN – Seorang pria paruh baya inisial EL terpaksa menjalani proses hukum di Polrestabes Medan. Sebab, warga Kecamatan Medan Helvetia itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap enam remaja laki-laki.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka yang sampai saat ini menjalani proses hukum itu berumur 51 tahun. Sedangkan korbannya mulai dari usia 13 sampai dengan 16 tahun.

“Tersangka ini diserahkan masyarakat kepada kita pada 6 Januari 2021. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata alat buktinya cukup. Selanjutnya kita menetapkan EL ini menjadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Madianta di Medan seperti dilansir dari Antara, Senin (11/1).

Madianta menjelaskan, pada saat beraksi tersangka meminta para korbannya untuk menyodomi dirinya. Dan perbuatan itu sudah dilakukannya sejak 2018.

“Tersangka ini mempunyai penyakit gula dan penyakit ginjal. Kalau dilihat kasat mata kondisi tubuhnya lemah. Menurut tersangka, ia merasa segar dan imun tubuhnya bertambah apabila para korban melakukan sodomi terhadap dirinya,” ucapnya.

Madianta menambahkan, tersangka memberikan uang senilai Rp50 hingga Rp150 ribu kepada para korban, setelah melakukan perbuatan tersebut.

“EL melancarkan aksinya di hotel, rumahnya dan kios botot miliknya,” jelas Madianta.

Atas perbuatannya, EL disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mtd/min)