Seorang perempuan berinsial THY alias Siti Fatimah alias Bu Heru menipu korban dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya via situs jual beli dan mendirikan kantor notaris palsu.

medanToday.com – Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengimbau agar masyarakat yang menjual tanah atau properti lainnya tidak memasang pengumuman di objek yang akan dijual.

Pasalnya, pengumuman itu dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menipu orang.

Rony mengatakan, mengatakan papan pengumuman di tanah atau rumah yang dijual dapat digunakan pelaku kejahatan dengan modus menawarkannya di situs jual beli.

Padahal tanah atau bangunan itu bukan miliknya.

Seperti yang telah dilakukan oleh tersangka THY alias Siti Fatimah (34) warga Tembalang, Semarang, ia mengaku menjual tanah di sekitar Condongcatur, dan menawarkannya di internet.

Seorang calon pembeli tertipu dan kehilangan uang Rp 425 juta.

Siti melancarkan aksinya dengan mendirikan kantor notaris palsu juga.

“Mudah pasang iklan di internet. Foto bisa diambil dari manapun. Pelaku kejahatan bisa mengiklankan tanah yang bukan miliknya ke untuk mendapatkan uang,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Sleman ini.

Ia pun mengimbau agar calon pembeli dapat melakukan pengecekan lebih mendalam, baik pengecekan secara langsung obyek yang akan dibeli, serta pengecekan surat-surat.

Bila perlu, calon pembeli melakukan pengecekan di notaris yang dikenal hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Transaksi jual beli secara online rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Jadi masyarakat jangan beli kucing dalam karung,” ucapnya.

Sementara untuk kasus penipuan berkedok jual beli dengan tersangka Siti Fatimah, kasat reskrim mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan orang lain.

Pasalnya korban yakni Ira Rosanti warga Sinduharjo, Ngaglik mengaku diperdaya pelaku dengan datang ke kantor notaris palsu.

Di sana korban mengaku melihat orang lain dalam kantor itu.

Sementara Rony Are mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku hanya sendirian saat beraksi.

Tersangka pun tidak membeberkan keterlibatan teman-temannya dalam aksi penipuan ini.

Hingga saat ini tersangka hanya seorang saja, yakn Siti Fatimah.

“Tersangka ini ternyata juga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di wilayah Magelang. Penyidik dari Polres Magelang sudah datang untuk meminta keterangan kepada tersangka,” tandasnya.

(MTD/MIN)