Presiden Jokowi memberikan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (18/11), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Biro Pers Setpres/Kris)

medanToday.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan (Prokes) semestinya dilakukan dengan tegas.

“Saya ingin tegaskan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujarnya saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11).

Jokowi menjelaskan, penegakan disiplin Prokes harus dilakukan karena tidak ada orang pun yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus Corona yang bisa menularkan ke yang lain di dalam kerumunan. Untuk itu, ia meminta Kapolri, Panglima TNI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah bisa benar-benar berjalan dengan efektif.

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali mengingatkan setiap daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai penegakan disiplin Prokes agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum dan ketegasan aparat untuk mendisiplinkan masyarakat patuh kepada Prokes adalah suatu keharusan.

Ketegasan itu diperlukan mengingat berdasarkan data per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen dan jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia yakni 69,73 persen.

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” tegasnya.

Jokowi juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan mereka selama berminggu, bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga merawat pasien Covid-19 dan tidak dapat bertemu dengan keluarga.

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan Prokes dan peraturan-peraturan yang ada,” pungkasnya. (mtd/min)