medanToday.com,MEDAN – Seorang pelaku pencurian baterai tower ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Kota. Pelaku ditangkap di Jalan Halat, Medan, pada Jumat 18 Mei 2018 dinihari.
“Pelaku yang kita tangkap bernama Angga Pranata (25) warga Jalan Tangkuk Bongkar IX, Medan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurfelani, Sabtu (19/5/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Zulkifli Harianto Ginting dengan LP/ 320/K/V/2018 pada Rabu (18/4/2018).
Dirinya melaporkan bahwa terjadi tindak pidana pencurian baterai tower di Jalan SM Raja, depan Kampus UISU, Medan. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat ditangkap petugas menemukan satu paket sabu dari kantong jaket sebelah kiri pelaku. Saat diinterogasi sabu itu akan digunakan pelaku sendiri,” jelasnya.
Tal hanya iu, dari atas spidometer sepeda motor digunakan pelaku ditemukan satu plastik putih yang berisikan alat-alat atau kunci-kunci khusus membuka ODC tower.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian baterai tower bersama dua orang temannya, Aan (DPO) dan Dame (DPO) warga Jalan Mandala by Pass. Mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan dijual ke daerah Mandala seharga Rp1.560.000,” tambahnya.
Dari tangan pelaku diamankan satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor Suzuki FU plat BK 4817 AAJ, kunci-kunci untuk membuka ODC baterai dan jaket warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (mtd/yud)
=======================================