Pemko Medan Pastikan Hewan Kurban Layak Konsumsi

0
193

medanToday.com, MEDAN – Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan memastikan hewan-hewan yang akan di kurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1439 H yang jatuh pada Rabu 22 Agustus 20018, layak dari segi kesehatan maupun sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Hal ini telah diteliti oleh Tim pemeriksa kelayakan hewan kurban yang sengaja diturunkan Wali Kota Medan H.T.Dzulmi Eldin, untuk memberikan kepastian bahwa hewan-hewan tersebut layak untuk dikurbankan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Tim ini nantinya akan terus turun pada jam kerja ke tempat penampungan hewan kurban yang ada di Kota Medan.

Tim pemeriksa yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ikhsar Marbun, bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, mengecek kelayakan hewan di sejumlah tempat penampungan hewan kurban diantaranya di Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang dan akan terus dilaksanakan pengecekan di kecamatan-kecamatan lainnya yang terdapat tempat penampungan hewan kurban hingga Hari Raya Idul Adha mendatang.

Pengecekan ini diharapkan dapat menjamin kualitas hewan kurban yang nantinya beredar dan dikonsumsi oleh warga Medan pada Perayaan Hari Raya Idul Adha 1439 H, Rabu mendatang.

Tercatat hingga Minggu 19 Agustus 2018 hewan yang akan dikurbankan mencapai 8433 ekor dengan perincian 6399 ekor lembu dan 2043 ekor kambing dan kemungkinan akan terus bertambah.

Mengingat begitu besarnya jumlah peredaran daging kurban nantinya, Wali Kota ingin memastikan masyarakat mendapatkan daging yang layak konsumsi dan menyehatkan.

“Kita menginginkan masyarakat dapat menikmati hewan kurban yang sehat dan berkualitas serta sesuai dengan syariat Islam baik saat pemilihannya hingga ketika disembelih dan dikonsumsi nantinya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Ikhsar Marbun, Senin (20/8/2018).

Ada beberapa kriteria kelayakan tersebut, yaitu dilihat dari kecukupan umur, berat badan dan kondisi fisik yang tegap dan tidak cacat. Hewan yang telah lulus pengecekan akan diberi tanda “S” dan diberikan surat keterangan kelayakan dari Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan.

“Alhamdulillah, sampai hari ini menurut laporan tim yang turun melalui Kadis Pertanian dan Kelautan Kota Medan, menyatakan kondisi hewan-hewan kurban tersebut layak untuk dikurbankan dan dikonsumsi,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika ada hewan yang ternyata tidak layak atau yang tidak sesuai syarat menjadi hewan kurban menurut syariat Islam, maka Distanla Kota Medan tidak akan mengeluarkan surat keterangan kelayakan kurban, dan melarang pedangan menjual hewan tersebut untuk kepentingan ibadah kurban. (mtd/yud)

 

=======================================